KRISIS BBM, ENERGI HAJAT HIDUP ATAU SEKEDAR KOMODITAS?

 


Usth. Sri Wulandari, S.Pd. (Guru TK Tahfidz Plus Jember)

Antrean panjang BBM pada bulan September 2026 di sejumlah daerah di Indonesia disebabkan oleh fenomena peralihan konsumsi dari BBM nonsubsidi ke BBM bersubsidi. Hal ini dipicu oleh penyesuaian harga per 1 September 2026, di mana harga BBM nonsubsidi mengalami kenaikan signifikan akibat lonjakan harga minyak dunia, sementara harga BBM subsidi tetap dipertahankan. Kondisi tersebut menciptakan selisih harga yang sangat jauh, sehingga masyarakat kelas menengah atas berbondong-bondong beralih mengonsumsi BBM subsidi.

Selain fenomena peralihan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ESDM dan PT Pertamina Patra Niaga juga mencatat beberapa faktor krusial lainnya yang memperparah antrean di lapangan:

1. Pihak kepolisian menemukan banyak modus di mana oknum memodifikasi tangki kendaraan (seperti truk atau mobil pribadi) hingga berkapasitas 700 liter hingga 1 ton untuk menimbun BBM subsidi dan menjualnya kembali demi keuntungan pribadi. Proses pengisian tangki raksasa ini memakan waktu lama dan memperpanjang antrean di SPBU.

2.Kekhawatiran akan kelangkaan memicu perilaku panic buying. Banyak pengendara tetap ikut mengantre di SPBU meskipun indikator tangki kendaraan mereka belum kosong. 

3. Di beberapa daerah, seperti di Kalimantan Timur, terjadi kesenjangan antara usulan tambahan kuota yang diajukan pemerintah daerah dengan alokasi riil yang disetujui oleh BPH Migas. 

Kenaikan harga energi dan karut-marut antrean ini kian memperberat beban hidup masyarakat, khususnya kalangan menengah ke bawah. Serta menyebabkan aktivitas masyarakat mengalami hambatan.


Energi Menjadi Komoditas dalam Tata Kelola Sistem Kapitalis

Sistem kapitalisme melihat energi sebagai komoditas komersial untuk mencari keuntungan maksimal (profit oriented). Dalam sistem kapitalis, sumber daya alam dikuasai oleh korporasi (baik swasta maupun BUMN yang diprivatisasi) untuk diperjualbelikan. 

Ketika energi ditempatkan sebagai komoditas, seluruh rantai pasok—mulai dari ekstraksi, produksi, distribusi, hingga konsumsi—tunduk pada hukum pasar: permintaan dan penawaran (supply and demand), akumulasi modal, dan maksimalisasi keuntungan. Sehingga negara yang kaya akan sumber daya energi pun berpeluang mengalami kelangkaan atau lonjakan harga di dalam negeri. Hal ini terjadi karena harga domestik dipaksa mengikuti indeks harga pasar global demi menjaga keuntungan korporasi. Pengelolaan energi sebagai komoditas dalam sistem kapitalis:

1. Komodifikasi Energi dan Logika Pasar

Dalam sistem kapitalis, komodifikasi mengubah sesuatu yang memiliki nilai guna (fungsi intrinsik energi untuk kehidupan) menjadi nilai tukar (harga yang bisa diperjualbelikan). Harga energi tidak ditentukan berdasarkan biaya produksi riil ditambah margin yang adil, melainkan oleh spekulasi pasar komoditas global. Karena sifatnya yang global, harga energi domestik sangat rentan terhadap guncangan geopolitik, inflasi global, dan keputusan kartel, seperti yang memicu fluktuasi harga BBM di dalam negeri.

2. Monopoli, Oligopoli, dan Akumulasi Modal

Sektor energi membutuhkan modal yang sangat besar dan teknologi tinggi. Hal ini secara alami menciptakan struktur pasar yang monopolistik atau oligopolistik. Hanya segelintir perusahaan multinasional yang mampu menguasai hulu hingga hilir. Prioritas utama tata kelola ini adalah memberikan pengembalian keuntungan kepada investor. Akibatnya, daerah-daerah terpencil yang secara ekonomi "tidak menguntungkan" sering kali lambat mendapatkan akses energi, kecuali jika diintervensi oleh subsidi negara.

3. Kontradiksi Subsidi dan Efisiensi Pasar

Konflik terbesar dalam tata kelola kapitalis muncul ketika negara mencoba melakukan intervensi melalui subsidi. Dalam pandangan kapitalisme, subsidi dianggap sebagai distorsi pasar yang menghambat efisiensi. Intervensi ini dinilai membebani anggaran negara dan menghalangi harga asli. Ketika harga komoditas energi dunia melonjak, pemerintah dalam sistem kapitalis terjebak dalam dilema: mempertahankan subsidi (fiskal jebol) atau mencabut subsidi demi efisiensi pasar (memicu inflasi, daya beli turun, dan protes sosial). Fenomena antrean BBM subsidi adalah contoh nyata dari kegagalan harmonisasi antara harga pasar kapitalis dengan kemampuan ekonomi domestik.

Maka dari itu, tata kelola energi dalam sistem kapitalis telah gagal menjamin keadilan energi. Ketika energi sepenuhnya menjadi komoditas, masyarakat miskin dipaksa bersaing dengan mekanisme pasar global hanya untuk mendapatkan hak dasar mereka atas energi.


Energi Menjadi Hajat Hidup dalam Tata Kelola Sistem Islam

Dalam pandangan Islam, energi merupakan salah satu urusan vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Islam secara tegas melarang energi dikelola dengan sistem kapitalistik yang mengomodifikasi energi demi keuntungan segelintir korporasi atau individu. Dalam sistem pemerintahan Islam (Khilafah), tata kelola energi didasarkan pada syariat Islam yang menempatkan negara sebagai pelayan rakyat (raa’in), bukan sebagai pedagang. Berikut adalah konsep fundamental pengelolaan energi dalam Khilafah:

1. Status Kepemilikan: Energi adalah Kepemilikan Umum (Al-Milkiyyah al-Ammah)

Pilar utama tata kelola energi dalam Islam bersumber dari sabda Rasulullah SAW:

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَإِ، وَالنَّارِ

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api." (HR Abu Dawud).

Kata "api" dalam konteks modern ditafsirkan oleh para ahli fikih sebagai seluruh sumber energi. Berdasarkan hukum ini, status kepemilikan energi adalah milik seluruh rakyat. Atas dasar ini, Khilafah menerapkan aturan ketat. Negara haram menyerahkan, menjual, atau memberikan konsesi penguasaan sember energi kepada swasta (baik lokal maupun asing). Tidak boleh ada individu memperkaya diri dari hasil penguasaan sumber daya energi.

2. Negara Pengelola Mutlak

Karena sumber energi milik umum, maka Negara wajib bertindak sebagai pengelola tunggal. Negara mengadopsi peran sebagai wakil rakyat yang mengeksplorasi, memproduksi, dan mendistribusikan energi. Lembaga pengelola energi yang dibentuk negara tidak boleh berorientasi pada pencarian laba bersih layaknya korporasi kapitalis. Hasil pengelolaan energi dikembalikan sepenuhnya kepada rakyat melalui dua jalur distribusi: Pertama, rakyat berhak mendapatkan pasokan sumber nergi untuk kebutuhan domestik secara gratis jika kas negara (Baitul Mal) mencukupi, atau hanya membayar sebesar biaya produksi riil (tanpa mengambil margin keuntungan). Kedua, jika ada kelebihan produksi energi yang diekspor ke luar negeri, keuntungan finansialnya tidak masuk ke kantong pejabat atau pengusaha, melainkan dimasukkan ke kas Baitul Mal pos kepemilikan umum. Dana ini wajib dialokasikan kembali untuk membangun infrastruktur publik, sekolah, rumah sakit, dan fasilitas lainnya.

4. Solusi Terhadap Krisis dan Keadilan Energi

Sistem Islam menyelesaikan masalah dengan cara: (1) Menghapus Istilah "Subsidi yang Membebani". Dalam Islam, pemberian BBM murah atau listrik murah bukanlah beban anggaran (subsidi) negara, melainkan hak rakyat yang sedang dikembalikan oleh negara. Jadi, tidak ada istilah "fiskal jebol" akibat memberi makan rakyat sendiri. (2) Khilafah tidak mengikatkan harga energi domestik dengan bursa komoditas internasional. Harga energi bersih dari intervensi spekulator dan murni didasarkan pada keadilan distribusi dalam negeri. (3) Pengembangan energi terbarukan tidak didorong oleh motif pasar baru (green capitalism), melainkan demi menjaga kelestarian lingkungan 

Comments