Kapitalisasi Air: Saat Sumber Kehidupan Dikuasai Korporasi


 Mufakkirot Fathinah, SE.
(Praktisi Pendidikan)


Polemik seputar sumber air Aqua kembali mengemuka. Setelah anggota DPR RI Dedi Mulyadi melakukan sidak ke salah satu sumber air di Sukabumi dan mempertanyakan legalitas serta dampak sosial lingkungannya, publik tersadar bahwa air—sesuatu yang mestinya menjadi hak bersama—telah lama menjadi arena bisnis raksasa.

Danone, perusahaan multinasional di balik merek Aqua, memang memiliki izin pengelolaan sejumlah sumber air di berbagai daerah. Namun, di tengah izin itu, muncul persoalan mendasar: seberapa adilkah ketika air yang berasal dari tanah masyarakat, justru menguntungkan segelintir pihak?

Ketika Air Diambil, Alam yang Membayar

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa eksploitasi air tanah dalam skala industri tidak bisa dilepaskan dari dampak ekologis yang serius. Pengambilan air dari akuifer dalam menyebabkan penurunan muka air tanah, hilangnya mata air di sekitar lokasi, bahkan amblesan tanah. Peneliti hidrogeologi dari Universitas Indonesia, Eko Yulianto, dalam beberapa kesempatan mengingatkan bahwa eksploitasi air tanah yang masif bisa “merusak keseimbangan sistem akuifer dan menurunkan daya dukung lingkungan”.

Fenomena itu nyata di berbagai wilayah Indonesia. Di Jakarta, penurunan muka tanah telah mencapai 5–12 cm per tahun di beberapa titik, sebagian akibat pengambilan air tanah berlebih. Di Semarang, laju penurunan bahkan mencapai 15 cm per tahun. Dampaknya bukan hanya pada lingkungan, tapi juga sosial: warga di sekitar pabrik air sering kesulitan mendapatkan air bersih, sementara perusahaan mengeruk cadangan air tanah dalam jumlah besar untuk keperluan produksi.

Kondisi ini menandakan adanya ketimpangan struktural. Ketika sumber daya vital dikelola dengan logika pasar, akses masyarakat kecil akan selalu kalah oleh kekuatan modal. Air pun tak lagi menjadi hak, melainkan produk. 

Logika Kapitalisme: Air Dijadikan Komoditas

Sistem ekonomi kapitalisme memandang alam bukan sebagai amanah, melainkan aset yang bisa dieksploitasi. Di bawah sistem ini, semua hal memiliki nilai jual—termasuk air. Prinsip yang dipegang sederhana: selama bisa menghasilkan keuntungan, eksploitasi adalah sah. Maka tak heran, sumber air di pegunungan yang seharusnya menjadi milik publik, kini dikuasai oleh perusahaan-perusahaan besar. Mereka menggali sumur bor, mengantongi izin eksploitasi puluhan tahun, dan menjual air yang semula gratis kepada masyarakat dalam kemasan plastik.

Lebih ironis lagi, sistem regulasi negara yang seharusnya melindungi kepentingan publik, justru sering menjadi alat legalisasi praktik ini. Izin diberikan dengan dalih investasi dan penciptaan lapangan kerja, meskipun di lapangan yang terjadi justru kerusakan ekologi dan ketimpangan distribusi. Ya, kapitalisasi air adalah bentuk penjajahan baru atas sumber kehidupan.

Analisis Islam: Air Adalah Kepemilikan Umum

Dalam pandangan Islam, air tidak boleh dimiliki atau dikuasai individu maupun korporasi. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
Kaum Muslimin berserikat dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Hadis ini menjadi dasar prinsip kepemilikan umum (al-milkiyyah al-‘ammah) dalam sistem ekonomi Islam. Artinya, segala sesuatu yang menjadi kebutuhan vital bagi masyarakat luas—seperti air, energi, dan hutan—tidak boleh diprivatisasi. Negara wajib mengelolanya secara langsung dan hasilnya dikembalikan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk keuntungan korporasi.

Kapitalisasi air adalah buah logis dari sistem kapitalis yang menuhankan pasar. Dalam sistem ini, negara hanya berperan sebagai regulator, bukan pelindung rakyat. Akibatnya, kepemilikan publik mudah berpindah tangan ke swasta melalui mekanisme perizinan.

Berbeda dengan sistem Islam yang menempatkan negara (khilafah) sebagai pelayan rakyat, bukan pelayan modal. Negara dalam Islam bertanggung jawab memastikan distribusi air secara adil dan menjaga kelestarian sumber daya agar tidak rusak. Air tidak dijual, tetapi disediakan secara langsung bagi masyarakat—baik untuk konsumsi, pertanian, maupun industri publik.

Dalam sistem Islam, penguasa tidak boleh menyerahkan sumber daya vital kepada swasta. Sebab, tindakan itu berarti menyerahkan urat nadi kehidupan umat kepada segelintir pemilik modal. Rasulullah صلى الله عليه وسلم sendiri menolak praktik monopoli atas sumber daya umum dan melarang setiap bentuk pemanfaatan yang menimbulkan dhoror (kerusakan) bagi masyarakat.

Saat Negara Menjadi Regulator, Bukan Pengurus

Para pengkaji ekonomi Islam sering mengingatkan bahwa akar persoalan air di Indonesia bukan sekadar lemahnya hukum, tetapi paradigma sistemik. Negara saat ini berperan sebagai “regulator” dalam sistem pasar bebas, bukan sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat). Selama paradigma kapitalistik ini tetap bertahan, sumber daya alam apa pun—air, tambang, bahkan udara—akan terus dikomodifikasi.

Kapitalisasi air adalah bentuk nyata dari “tasyri’ ghairi Islam” (pembuatan hukum non-Islam) yang menafikan prinsip amanah kekuasaan. Islam tidak menolak bisnis, tetapi membatasinya agar tidak melanggar hak publik. Dalam kerangka syariat, pengelolaan air masuk dalam kategori pelayanan umum (khidmah ‘ammah) yang tidak boleh diserahkan kepada pasar.

Artinya, penyelesaian masalah ini tidak cukup hanya dengan revisi peraturan atau kampanye moral, tetapi dengan perubahan sistem pengelolaan sumber daya yang berlandaskan pada syariat. Hanya dengan sistem Islam—yang menegakkan kepemilikan publik secara nyata—keadilan ekologis dan sosial bisa diwujudkan.

Menjaga Air, Menjaga Amanah

Krisis air bukan hanya persoalan ekologis, tapi juga moral dan ideologis. Ia menunjukkan bagaimana logika pasar telah menembus ruang hidup paling dasar manusia. Air yang seharusnya menjadi hak setiap orang, kini tergantung pada kemampuan membeli. Padahal Allah telah menjadikannya sumber kehidupan bagi semua makhluk, bukan hanya bagi yang berkuasa.

Islam mengajarkan, kekuasaan sejati adalah amanah untuk menyejahterakan umat, bukan melayani kepentingan korporasi. Maka, perjuangan melawan kapitalisasi air bukan sekadar perjuangan lingkungan, tapi bagian dari perjuangan menegakkan keadilan dan kedaulatan atas sumber kehidupan, karena air bukan milik pasar—air adalah milik umat.

Comments