Anak-Anak Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra, Tanggung Jawab Siapa?
oleh : Mufakkirot Fathinah, SE (Praktisi Pendidikan)
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda pulau
Sumatra akhir tahun lalu bukan hanya menimbulkan kerusakan fisik serta kerugian
materi. Lebih dari itu, bencana ini telah memakan banyak nyawa, termasuk orang
tua dari keluarga-keluarga kecil yang kini menyandang status yatim piatu.
Sebanyak ribuan jiwa tenggelam dalam bencana, dengan korban tewas mencapai
lebih dari 1.100 orang di beberapa provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera
Barat. BNPB mencatat total korban jiwa meningkat hingga 1.140 orang,
sementara ratusan lainnya masih belum ditemukan. Jumlah pengungsi juga mencapai
ratusan ribu jiwa akibat kerusakan rumah dan infrastruktur (dikutip dari data
BNPB). (Liputan6)
Fakta: Anak Yatim Piatu Korban Bencana yang Terabaikan
Bencana tak pandang usia. Ketika orang tua mereka menjadi
korban jiwa, anak-anak harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan kasih
sayang, perlindungan, dan sumber kehidupan. Data pemerintah masih belum memuat
angka pasti berapa banyak anak yang kini yatim piatu. Bahkan menurut laporan,
posko penanggulangan bencana di Aceh belum melakukan pendataan khusus jumlah
anak yatim piatu—sementara pemerintah daerah hanya memikirkan beasiswa yatim
senilai Rp165 miliar yang masih menunggu kebijakan akhir untuk
direalisasikan. (Muslimah
Times)
Secara konstitusional, posisi anak yatim piatu korban
bencana ini bukan sekadar masalah kemanusiaan, tetapi juga persoalan kewajiban
negara. Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyatakan bahwa “fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Ini bukan sekadar
kata retoris, tetapi amanat konstitusi yang menempatkan anak telantar sebagai
tanggung jawab negara. (FH
Untar)
Analisis: Negara yang Absen dalam Riayah
Melihat fakta realitas di lapangan, komitmen negara terhadap
anak yatim piatu korban bencana masih jauh dari kata sistemik:
- Pemerintah
tampak lebih fokus pada respons darurat seperti evakuasi, logistik, dan
penanganan infrastruktur, sementara perencanaan jangka panjang untuk
anak yatim piatu masih minim. (Antara
News)
- Hingga
kini belum ada kebijakan nasional yang menempatkan pengurusan anak yatim
piatu korban bencana sebagai bagian dari strategi pemulihan yang
berkesinambungan. Pendataan pun masih parsial dan belum berbasis by
name by address untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan yang
layak. (Muslimah
Times)
Dalam perspektif kritik terhadap sistem kapitalisme, negara
tendensinya bukan sebagai pengurus langsung (riayah) anak-anak tersebut,
melainkan fokus pada peran regulasi dan kerja sama dengan sektor swasta. Model
ini berisiko membuat tanggung jawab jiwa anak yatim piatu menjadi sekadar
bagian kecil dari aktivitas ekonomi atau proyek, bukan prioritas hak asasi.
Padahal dalam hukum dan hak asasi manusia, anak adalah
kelompok yang sangat rentan. Ketika mereka kehilangan kepala keluarga, mereka
kehilangan sumber nafkah, perlindungan psikologis, dan kepastian masa depan.
Tanpa peran negara yang kuat, mereka rentan menghadapi penelantaran sosial,
putus sekolah, dan eksploitasi. (Yurijaya)
Pandangan Islam
Dari sudut pandang Islam, kebutuhan menjaga anak yatim piatu
mendapatkan perhatian khusus. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:
“Aku dan orang yang memelihara anak yatim di surga seperti
ini,” — Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengahnya.
Hadits ini menunjukkan betapa besar nilai dan tanggung jawab
terhadap anak yatim—bahkan sampai dibandingkan dengan kedekatan dengan Nabi di
surga.
Dalam konteks negara juga ada dalil yang relevan: jika
sebuah komunitas atau pemerintah tidak memikirkan kaum rentan seperti anak
yatim piatu, ini berarti kewajiban kemasyarakatan dan keadilan sosial tidak
terpenuhi.
Konstruksi Solusi: Riayah dalam Negara Khilafah
Visi negara Khilafah menawarkan pendekatan yang berbeda dari
model kapitalis. Di sini, negara bukan sekadar regulator, tetapi penjaga
kesejahteraan rakyat secara menyeluruh—termasuk anak-anak yatim piatu
akibat bencana.
Beberapa poin utama dalam model ini antara lain:
- Pengurusan
Hadhanah
Negara memastikan anak yatim piatu ditempatkan dalam lingkungan yang aman—baik bersama keluarga kerabat yang mampu maupun institusi yang dirancang khusus untuk pengasuhan keluarga (hadhanah). Ini menjamin anak tidak tumbuh tanpa kasih sayang keluarga dan dukungan sosial. - Jaminan
Kebutuhan Dasar dan Masa Depan
Anak yatim piatu mendapat jaminan pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan pembinaan karakter serta mental secara terencana dan berkelanjutan—bukan hanya bantuan insidental pascabencana. - Pembiayaan
oleh Baitulmal
Semua kebutuhan tersebut dibiayai melalui Baitulmal—lembaga keuangan negara yang mengelola zakat, sedekah, dan harta umum—dengan cara yang sudah ditetapkan syariat. Ini memastikan dana tidak hanya untuk program sosial, tetapi menjadi bagian dari kewajiban negara yang sistemik.
Penutup
Anak yatim piatu korban bencana Sumatra bukan hanya
statistik yang terlupakan di balik angka korban dan pengungsi. Mereka adalah
generasi masa depan yang berhak atas kehidupan penuh martabat, kasih sayang,
dan masa depan yang terjamin. Ketika negara hanya hadir saat respons darurat,
tetapi absen dalam proses pemulihan jangka panjang, sesungguhnya amanat
konstitusional dan kemanusiaan tidak terpenuhi.
Sudah saatnya kebijakan anak yatim piatu korban bencana
ditempatkan sebagai prioritas hak dan bukan sekadar beban sosial. Kewajiban
negara adalah hadir tidak hanya dalam respon tetapi juga dalam riayah—mengurus
dan menjamin masa depan mereka.
.png)
.png)

Comments
Post a Comment