Anak-Anak Yatim Piatu Korban Bencana Sumatra, Tanggung Jawab Siapa?

 


oleh : Mufakkirot Fathinah, SE (Praktisi Pendidikan)


Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda pulau Sumatra akhir tahun lalu bukan hanya menimbulkan kerusakan fisik serta kerugian materi. Lebih dari itu, bencana ini telah memakan banyak nyawa, termasuk orang tua dari keluarga-keluarga kecil yang kini menyandang status yatim piatu. Sebanyak ribuan jiwa tenggelam dalam bencana, dengan korban tewas mencapai lebih dari 1.100 orang di beberapa provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. BNPB mencatat total korban jiwa meningkat hingga 1.140 orang, sementara ratusan lainnya masih belum ditemukan. Jumlah pengungsi juga mencapai ratusan ribu jiwa akibat kerusakan rumah dan infrastruktur (dikutip dari data BNPB). (Liputan6)

Fakta: Anak Yatim Piatu Korban Bencana yang Terabaikan

Bencana tak pandang usia. Ketika orang tua mereka menjadi korban jiwa, anak-anak harus menghadapi kenyataan pahit kehilangan kasih sayang, perlindungan, dan sumber kehidupan. Data pemerintah masih belum memuat angka pasti berapa banyak anak yang kini yatim piatu. Bahkan menurut laporan, posko penanggulangan bencana di Aceh belum melakukan pendataan khusus jumlah anak yatim piatu—sementara pemerintah daerah hanya memikirkan beasiswa yatim senilai Rp165 miliar yang masih menunggu kebijakan akhir untuk direalisasikan. (Muslimah Times)

Secara konstitusional, posisi anak yatim piatu korban bencana ini bukan sekadar masalah kemanusiaan, tetapi juga persoalan kewajiban negara. Undang-Undang Dasar 1945 jelas menyatakan bahwa “fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.” Ini bukan sekadar kata retoris, tetapi amanat konstitusi yang menempatkan anak telantar sebagai tanggung jawab negara. (FH Untar)

Analisis: Negara yang Absen dalam Riayah

Melihat fakta realitas di lapangan, komitmen negara terhadap anak yatim piatu korban bencana masih jauh dari kata sistemik:

  • Pemerintah tampak lebih fokus pada respons darurat seperti evakuasi, logistik, dan penanganan infrastruktur, sementara perencanaan jangka panjang untuk anak yatim piatu masih minim. (Antara News)
  • Hingga kini belum ada kebijakan nasional yang menempatkan pengurusan anak yatim piatu korban bencana sebagai bagian dari strategi pemulihan yang berkesinambungan. Pendataan pun masih parsial dan belum berbasis by name by address untuk memastikan anak mendapatkan perlindungan yang layak. (Muslimah Times)

Dalam perspektif kritik terhadap sistem kapitalisme, negara tendensinya bukan sebagai pengurus langsung (riayah) anak-anak tersebut, melainkan fokus pada peran regulasi dan kerja sama dengan sektor swasta. Model ini berisiko membuat tanggung jawab jiwa anak yatim piatu menjadi sekadar bagian kecil dari aktivitas ekonomi atau proyek, bukan prioritas hak asasi.

Padahal dalam hukum dan hak asasi manusia, anak adalah kelompok yang sangat rentan. Ketika mereka kehilangan kepala keluarga, mereka kehilangan sumber nafkah, perlindungan psikologis, dan kepastian masa depan. Tanpa peran negara yang kuat, mereka rentan menghadapi penelantaran sosial, putus sekolah, dan eksploitasi. (Yurijaya)

Pandangan Islam

Dari sudut pandang Islam, kebutuhan menjaga anak yatim piatu mendapatkan perhatian khusus. Nabi Muhammad SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

“Aku dan orang yang memelihara anak yatim di surga seperti ini,” — Beliau mengisyaratkan dengan jari telunjuk dan tengahnya.

Hadits ini menunjukkan betapa besar nilai dan tanggung jawab terhadap anak yatim—bahkan sampai dibandingkan dengan kedekatan dengan Nabi di surga.

Dalam konteks negara juga ada dalil yang relevan: jika sebuah komunitas atau pemerintah tidak memikirkan kaum rentan seperti anak yatim piatu, ini berarti kewajiban kemasyarakatan dan keadilan sosial tidak terpenuhi.

Konstruksi Solusi: Riayah dalam Negara Khilafah

Visi negara Khilafah menawarkan pendekatan yang berbeda dari model kapitalis. Di sini, negara bukan sekadar regulator, tetapi penjaga kesejahteraan rakyat secara menyeluruh—termasuk anak-anak yatim piatu akibat bencana.

Beberapa poin utama dalam model ini antara lain:

  1. Pengurusan Hadhanah
    Negara memastikan anak yatim piatu ditempatkan dalam lingkungan yang aman—baik bersama keluarga kerabat yang mampu maupun institusi yang dirancang khusus untuk pengasuhan keluarga (hadhanah). Ini menjamin anak tidak tumbuh tanpa kasih sayang keluarga dan dukungan sosial.
  2. Jaminan Kebutuhan Dasar dan Masa Depan
    Anak yatim piatu mendapat jaminan pendidikan, kesehatan, tempat tinggal, dan pembinaan karakter serta mental secara terencana dan berkelanjutan—bukan hanya bantuan insidental pascabencana.
  3. Pembiayaan oleh Baitulmal
    Semua kebutuhan tersebut dibiayai melalui Baitulmal—lembaga keuangan negara yang mengelola zakat, sedekah, dan harta umum—dengan cara yang sudah ditetapkan syariat. Ini memastikan dana tidak hanya untuk program sosial, tetapi menjadi bagian dari kewajiban negara yang sistemik.

Penutup

Anak yatim piatu korban bencana Sumatra bukan hanya statistik yang terlupakan di balik angka korban dan pengungsi. Mereka adalah generasi masa depan yang berhak atas kehidupan penuh martabat, kasih sayang, dan masa depan yang terjamin. Ketika negara hanya hadir saat respons darurat, tetapi absen dalam proses pemulihan jangka panjang, sesungguhnya amanat konstitusional dan kemanusiaan tidak terpenuhi.

Sudah saatnya kebijakan anak yatim piatu korban bencana ditempatkan sebagai prioritas hak dan bukan sekadar beban sosial. Kewajiban negara adalah hadir tidak hanya dalam respon tetapi juga dalam riayah—mengurus dan menjamin masa depan mereka.


Comments